Your Halal Business Partner

Jasa PendampinganSertifikasi Halal BPJPH

Pendampingan untuk perusahaan menengah dan besar di bidang makanan, minuman, kosmetik, restoran, katering dan jasa. Dari persiapan dokumen hingga koordinasi dengan proses resmi BPJPH.

  • Persiapan DokumenData produk, bahan dan SJPH
  • Pendampingan RegulerJalur reguler hingga penerbitan oleh BPJPH
  • Koordinasi TimLegal, QA, produksi, purchasing
  • Kebutuhan PerusahaanSkala menengah dan besar
Ilustrasi petugas QA berhijab dengan penutup kepala dan masker memeriksa lini produksi makanan
Siap sebelum pemeriksaanDokumen, proses produksi, dan tim disiapkan lebih dulu.

Tujuh layanan untuk kesiapan sertifikasi perusahaan

Nama dan deskripsi mengikuti katalog layanan Halal Fun. Ruang lingkup dan biaya jasa disepakati setelah kebutuhan perusahaan ditinjau.

Sertifikasi Halal Produk

Kami membantu memastikan produk Anda memenuhi standar sertifikasi halal BPJPH secara terarah dan efisien.

Rincian layanan

Sertifikasi Halal Jasa

Layanan sertifikasi halal untuk bisnis jasa yang terlibat dalam penyembelihan, distribusi, pengemasan, hingga penyajian.

Rincian layanan

Konsultan Halal

Jasa konsultan halal profesional agar bisnis Anda memahami seluruh tahapan kepatuhan dan sertifikasi halal.

Rincian layanan

Penyelia Halal BPJPH

Pendampingan dan penyediaan penyelia halal BPJPH untuk menjaga implementasi SJPH tetap berjalan sesuai standar.

Rincian layanan

Audit Internal Halal

Jasa audit internal halal untuk mengevaluasi kepatuhan SJPH dan menemukan titik perbaikan sebelum audit resmi.

Rincian layanan

Pelatihan Penyelia Halal

Pelatihan SDM agar mampu mengawasi standar halal di seluruh proses bisnis.

Rincian layanan

Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Pelatihan penyembelihan sesuai syariat agar prosesnya sah dan memenuhi standar halal.

Rincian layanan

Alur Terpadu Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal berjalan sebagai satu sistem. Tiap pihak memegang tugas yang diatur undang-undang, dan semuanya bertumpu pada data perusahaan yang sama.

  1. Halal Fun

    Persiapan

    Pendampingan bahan, pemasok, proses produksi, dokumen SJPH, penyelia halal, dan audit internal.

  2. Perusahaan

    Permohonan

    Perusahaan mengajukan permohonan lewat SIHALAL dengan data dan dokumen yang sudah disiapkan.

  3. BPJPH

    Administrasi

    Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan.

  4. LPH

    Pemeriksaan

    Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

  5. MUI / MPU Aceh

    Penetapan kehalalan

    Penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI daerah, atau MPU Aceh sesuai ketentuan.

  6. BPJPH

    Penerbitan

    Penerbitan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan.

Ringkasan edukatif jalur reguler, bukan seluruh prosedur atau SLA. Perbaikan dapat diperlukan di tiap tahap. Halal Fun adalah konsultan pendamping, bukan LPH dan bukan penerbit sertifikat.

Siapa menyiapkan dokumen awal?

Checklist usulan untuk pembahasan kesiapan, bukan daftar persyaratan resmi yang berlaku seragam untuk semua kategori. Dokumen tetap di perusahaan sampai ruang lingkup dan kanal pertukaran disepakati.

Legal

Identitas badan usaha dan NIB, daftar fasilitas serta status sertifikasi yang tersedia.

  • NIB & badan usaha
  • Fasilitas & status sertifikasi

QA / Mutu

Daftar produk, komposisi dan bahan penolong, dokumen SJPH, catatan audit internal serta tindakan koreksi.

  • Produk, komposisi & bahan
  • SJPH, audit & koreksi

Produksi

Alur proses, tata letak fasilitas, penggunaan peralatan, pembersihan, penyimpanan dan catatan perubahan proses.

  • Alur & tata letak
  • Peralatan, pembersihan & perubahan

Purchasing

Daftar bahan dan pemasok, status bukti halal, spesifikasi serta mekanisme perubahan pemasok dan bahan pengganti.

  • Bahan, pemasok & bukti halal
  • Spesifikasi & perubahan pemasok

Penyelia Halal

Penunjukan dan pembagian kewenangan, bukti kompetensi, catatan pengawasan serta koordinasi perubahan bahan atau proses.

  • Penunjukan & kewenangan
  • Kompetensi & pengawasan

Pertanyaan sebelum menyepakati pendampingan

Apakah jasa ini menerbitkan sertifikat halal?

Tidak. Halal Fun adalah konsultan pendamping. Pemeriksaan dilakukan LPH, penetapan kehalalan oleh MUI, MUI daerah atau MPU Aceh sesuai ketentuan, dan sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Pendampingan tidak menjamin keputusan atau waktu penerbitan.

Untuk perusahaan seperti apa layanan ini?

Layanan difokuskan pada perusahaan menengah dan besar yang memiliki beberapa fungsi internal, misalnya legal, QA, produksi dan purchasing, serta fasilitas yang perlu dipetakan. Kecocokan ruang lingkup dikonfirmasi pada pembahasan awal.

Bagaimana biaya jasa ditentukan?

Biaya jasa disepakati setelah ruang lingkup ditinjau: jenis produk atau jasa, jumlah fasilitas, kesiapan dokumen, serta kebutuhan audit internal dan pelatihan. Biaya jasa terpisah dari komponen biaya resmi.

Dokumen apa yang disiapkan lebih dulu?

Daftar produk, komposisi dan bahan penolong, daftar pemasok beserta bukti halal, alur proses dan tata letak fasilitas, serta penunjukan penyelia halal. Daftar ini bahan pembahasan, bukan persyaratan resmi yang sama untuk semua kategori.

Apakah dokumen rahasia perlu dikirim pada tahap awal?

Tidak. Form kualifikasi hanya menyiapkan ringkasan di browser tanpa unggahan dokumen. Jangan isi formula, data pemasok atau dokumen internal. Kanal pertukaran, hak akses dan kebutuhan NDA disepakati sebelum dokumen dibagikan.

Apa yang terjadi ketika bahan atau pemasok berubah?

Libatkan purchasing, QA dan penyelia untuk meninjau bukti bahan pengganti serta dampaknya pada proses dan dokumen SJPH. Jangan menganggap sertifikat lama otomatis mencakup semua perubahan.

Rujukan: PP 42 Tahun 2024

Susun ringkasan kebutuhan perusahaan

* Wajib untuk menyiapkan ringkasan. Tidak ada unggahan, penyimpanan server atau koneksi CRM. Setelah meninjau pratinjau, Anda dapat membuka WhatsApp dan mengirim pesan sendiri. Jangan masukkan dokumen atau informasi rahasia.

Belum ada ringkasan. Isi kebutuhan nonrahasia untuk pratinjau.