Berita Halal & Edukasi

PT. Halal Fun Consulting

Kembali ke Berita
Kabar Halal27 Mei 2026

Panduan Lengkap Sertifikasi Halal Produk Kosmetik dan Skincare di Indonesia

Panduan Lengkap Sertifikasi Halal Produk Kosmetik dan Skincare di Indonesia

Tren penggunaan kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Konsumen saat ini tidak hanya mencari produk yang efektif membuat kulit bersinar, tetapi juga semakin peduli terhadap aspek keamanan, etika produksi, dan kehalalan bahan yang digunakan.

Bagi produsen kosmetik—baik skala UMKM maklon hingga industri besar—sertifikasi halal bukan lagi sekadar label sukarela (voluntary), melainkan sebuah kewajiban hukum (mandatory). Sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk kosmetik sudah mulai diberlakukan secara ketat.

Mengapa produk kecantikan membutuhkan sertifikasi halal? Bagaimana alur pengurusannya, dan apa saja titik kritis yang harus diwaspadai? Artikel ini akan membahasnya secara mendalam untuk membantu bisnis kosmetik Anda tumbuh dengan aman dan tepercaya.

—

Mengapa Kosmetik dan Skincare Wajib Bersertifikat Halal?

Berbeda dengan produk makanan yang langsung dikonsumsi dan masuk ke pencernaan, kosmetik diaplikasikan di bagian luar tubuh (kulit, bibir, rambut, dan kuku). Dari sudut pandang syariat, kehalalan kosmetik sangat penting karena produk tersebut menempel pada tubuh saat seseorang melakukan ibadah, seperti salat. Jika kosmetik mengandung bahan najis, maka ibadah pengguna menjadi tidak sah.

Secara hukum di Indonesia, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk kosmetik. Kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan telah dimulai sejak 17 Oktober 2021 dan memiliki masa transisi hingga tahun 2026.

Perusahaan yang mengabaikan regulasi ini berisiko menghadapi sanksi administratif, penarikan produk dari pasar, hingga kehilangan kepercayaan dari basis konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.

—

Titik Kritis Kehalalan dalam Bahan Kosmetik

Kosmetik modern menggunakan formulasi kimia dan biologis yang sangat kompleks. Di sinilah letak tantangan terbesarnya. Banyak bahan aktif dan bahan penolong dalam kosmetik berasal dari sumber hewani atau proses bioteknologi yang memiliki titik kritis halal sangat tinggi.

Berikut adalah beberapa bahan kosmetik yang paling kritis dan harus ditelusuri sumber asalnya:

1. Kolagen dan Elastin

Sering digunakan dalam produk antipenuaan (anti-aging) untuk menjaga kekenyalan kulit. Kolagen umumnya diekstraksi dari jaringan ikat hewan seperti sapi, babi, atau ikan. Jika berasal dari sapi, harus dipastikan disembelih sesuai syariat Islam. Jika berasal dari babi, maka produk tersebut mutlak haram.

2. Gelatin

Digunakan sebagai pengental atau pembentuk gel dalam formulasi masker dan krim. Sama seperti kolagen, gelatin diproduksi dari hidrolisis parsial kolagen hewan, sehingga asal-usul hewannya harus bersertifikat halal resmi.

3. Gliserin (Glycerin)

Bahan pelembap yang sangat umum ditemukan hampir di setiap produk skincare. Gliserin bisa berasal dari minyak nabati (kelapa, sawit) yang halal, namun bisa juga berasal dari lemak hewani. Produsen wajib melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa gliserin yang digunakan 100% berasal dari tumbuhan (plant-derived).

4. Alkohol dan Pelarut (Solvent)

Banyak skincare menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan aktif atau penyegar. Alkohol yang dilarang dalam produk kosmetik adalah alkohol yang berasal dari industri khamar (minuman keras). Sedangkan etanol sintetis atau alkohol hasil industri non-khamar diperbolehkan dengan batasan kadar tertentu yang aman sesuai fatwa MUI.

5. plasenta dan Sel Punca (Stem Cell)

Penggunaan ekstrak plasenta hewan (seperti domba) atau sel punca dalam perawatan kecantikan premium sangat kritis. Penggunaan plasenta dari hewan halal yang disembelih secara syar’i diperbolehkan, namun penggunaan bahan yang berasal dari plasenta manusia atau hewan haram mutlak dilarang.

—

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Kosmetik Reguler

Untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk kosmetik Anda melalui jalur reguler di SIHALAL (sistem resmi BPJPH), berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilewati:

Langkah 1: Persiapan Dokumen dan Penyelia Halal

Perusahaan wajib menunjuk minimal satu orang Penyelia Halal yang beragama Islam dan memiliki pemahaman tentang syariat halal. Penyelia inilah yang bertugas mengawasi Proses Produk Halal (PPH). Perusahaan juga harus menyusun dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Langkah 2: Pendaftaran di Sistem SIHALAL

Kunjungi portal resmi ptsp.halal.go.id, buat akun perusahaan, dan unggah dokumen persyaratan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan baku beserta sertifikat halalnya, serta matriks produk.

Langkah 3: Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, Anda dapat memilih LPH untuk melakukan pemeriksaan. Auditor dari LPH akan melakukan audit lapangan ke pabrik atau fasilitas produksi Anda untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di fasilitas produksi.

Langkah 4: Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan)

Jika terdapat bahan kritis hewani yang diragukan kemurniannya, LPH akan mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi guna memastikan tidak adanya kandungan DNA babi atau bahan najis lainnya.

Langkah 5: Sidang Fatwa MUI / Komite Fatwa

LPH akan menyerahkan laporan hasil audit kepada BPJPH, yang kemudian diteruskan ke Komite Fatwa atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan guna menentukan status kehalalan produk.

Langkah 6: Penerbitan Sertifikat Halal

Jika dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang kini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan formulasi bahan.

—

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah produk kosmetik maklon (OEM/ODM) bisa bersertifikasi halal?

Bisa. Jika Anda menggunakan jasa maklon kosmetik, pastikan pabrik maklon yang Anda tunjuk sudah memiliki sertifikat halal untuk fasilitas produksinya. Proses pendaftaran sertifikasi halal untuk merek Anda akan menjadi jauh lebih mudah dan cepat karena fasilitas produksinya sudah tersertifikasi.

Bagaimana dengan kosmetik impor dari luar negeri?

Kosmetik luar negeri yang diimpor ke Indonesia wajib bersertifikat halal. Indonesia mengakui sertifikat halal asing yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang telah bekerja sama dan melakukan registrasi di BPJPH. Jika belum ada kerja sama, kosmetik impor tersebut harus melalui proses audit halal di Indonesia.

Apakah kosmetik vegan otomatis halal?

Tidak selalu. Meskipun kosmetik vegan tidak menggunakan bahan dari hewan, produk tersebut masih bisa mengandung alkohol dari industri khamar, atau diproses menggunakan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk mengolah bahan hewani non-halal (kontaminasi silang). Sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memastikan seluruh aspek proses produksinya bebas najis.

—

Kembangkan Bisnis Kosmetik Halal Anda Bersama Kami

Memahami regulasi bahan kosmetik yang rumit serta menyusun Manual SJPH sering kali menjadi tantangan berat bagi pemilik merek kecantikan. Kesalahan kecil dalam pemilihan bahan baku atau pengisian dokumen di SIHALAL dapat memperlama proses audit dan menunda peluncuran produk Anda ke pasar.

Halal Fun Consulting siap mendampingi perjalanan sertifikasi halal merek kosmetik Anda. Tim konsultan ahli kami akan membantu mengidentifikasi titik kritis bahan baku kosmetik Anda, membantu penyusunan dokumen SJPH, mendampingi proses audit LPH, hingga sertifikat halal resmi Anda diterbitkan oleh BPJPH.

Jangan biarkan kompetitor mencuri start di pasar kosmetik halal yang terus tumbuh!

💬 Konsultasikan Sertifikasi Halal Kosmetik Anda via WhatsApp

Mengapa Kompetensi dan Pengalaman Praktisi Halal Sangat Penting dalam Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal bukan sekadar urusan dokumen dan label, melainkan sebuah sistem jaminan mutu yang melibatkan aspek teknis, syariah, operasional, dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan pengalaman tim konsultan Alhalalfun, banyak UMKM dan pelaku industri pangan yang mengalami kegagalan dalam proses audit BPJPH dan sertifikasi halal LPSAH karena kurang memahami detail teknis dan rambu-rambu regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap Standar Produk Halal (SPH), Jaminan Produk Halal (JPH), serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi pondasi utama bagi pelaku usaha untuk dapat lolos sertifikasi halal secara efisien tanpa terkendala pengulangan proses yang melelahkan dan membengkakkan biaya operasional.


Langkah Praktis Persiapan SJPH dan Penyusunan Dokumen Wajib

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang diadaptasi dari pengalaman konsultan Alhalalfun di lapangan untuk memastikan persiapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di perusahaan atau UMKM berjalan lancar dan lolos verifikasi auditor:

1. Penetapan Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH)

Perusahaan harus menetapkan formasi Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) secara resmi yang terdiri dari anggota minimal 3 orang sesuai ketentuan teknis terbaru. TMJH bertugas menjadi penanggung jawab operasional sistem jaminan halal perusahaan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP halal dilaksanakan secara konsisten di seluruh lini produksi dan layanan.

2. Identifikasi dan Pelabelan Produk

Lakukan identifikasi produk secara menyeluruh (termasuk produk campuran, bahan baku, bahan penolong, serta produk turunan). Setiap produk wajib ditelusuri asal-usul bahannya (tracing) dan ditetapkan status halalnya berdasarkan data dari pemasok (supplier) serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.

3. Penyusunan SOP dan Audit Internal

SOP halal harus ditulis secara detail dan dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Sebelum diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau BPJPH, perusahaan wajib melakukan audit internal SJPH secara berkala dan mencatat hasil temuan (finding) beserta tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan.


Strategi Melewati Audit Internal BPJPH dan LPSAH Secara Efisien

Dari pengalaman pendampingan ribuan klien di Alhalalfun, berikut adalah tips strategis agar proses audit dan verifikasi halal dapat dilewati secara efisien tanpa mendapati temuan berulang:

  • Konsistensi Pelabelan: Pastikan setiap produk memiliki label halal yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Produk Halal (SIPH). Periksa kesesuaian antara data di SIPH dengan kondisi aktual di lapangan (stok barang, kemasan, dan bahan yang digunakan).
  • Pengawasan Supplier: Lakukan evaluasi dan validasi sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan baku secara berkala. Simpan dokumen asli sertifikat halal supplier di dalam file SJPH perusahaan.
  • Kesiapan Karyawan: Adakan sosialisasi dan pelatihan internal mengenai prosedur halal kepada seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam operasional produk. Pastikan mereka memahami mengapa aspek kehalalan sangat krusial bagi reputasi dan kelangsungan bisnis.
  • Arsip Lengkap & Terstruktur: Auditur BPJPH atau LPSAH akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen pendukung SJPH perusahaan. Persiapkan arsip dokumen secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses untuk mempercepat proses verifikasi.

Pertanyaan Umum Terkait Sertifikasi Halal (FAQ)

Apakah UMKM dengan omzet kecil wajib bersertifikat halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 dan regulasi pelaksanaannya, semua pelaku usaha yang memproduksi, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal terlepas dari skala usahanya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi UMKM melalui Program Prioritas Nasional.

Berapa lama proses sertifikasi halal dari awal hingga terbit?

Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dari awal pendaftaran hingga terbit sertifikat membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen SJPH, kesiapan operasional perusahaan, dan antrean jadwal pemeriksaan di LPSAH/LPH terkait.

Apa bedanya SJPH dan sertifikat halal?

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem internal perusahaan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang membuktikan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan hasil audit oleh LPSAH/LPH.


Kesimpulan dan Penawaran Pendampingan

Dengan memahami seluk-beluk sertifikasi halal dan menerapkan panduan SJPH secara konsisten, UMKM maupun industri besar di Indonesia dapat menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, efisien, dan terukur. Jika Anda membutuhkan jasa pendampingan sertifikasi halal profesional, tim Alhalalfun Medan siap membantu mempercepat proses hingga sertifikat halal Anda terbit. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Butuh Konsultasi Sertifikasi Halal?

Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk pendampingan cepat dan terpercaya.

WhatsApp IconKonsultasi via WhatsApp