Berita Halal & Edukasi

PT. Halal Fun Consulting

Kembali ke Berita
Kabar Halal8 Juli 2026

Wajib Halal Sektor Farmasi: Regulasi Sertifikasi Halal Obat & Suplemen

Wajib Halal Sektor Farmasi: Regulasi Sertifikasi Halal Obat & Suplemen

Pemerintah Indonesia melalui BPJPH menetapkan penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk selain makanan dan minuman, salah satunya adalah sektor farmasi (obat-obatan dan suplemen kesehatan). Menjamin kehalalan produk obat memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut rantai pasok bahan kimia aktif dan excipient yang sangat rumit.

Bagi perusahaan farmasi, memahami regulasi ini sejak dini adalah kunci untuk mempertahankan pangsa pasar di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

—

Urgensi dan Penahapan Wajib Halal Sektor Farmasi

Kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan terbagi menjadi beberapa tahapan sesuai dengan kategorinya:

  • Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: Wajib mengantongi sertifikat halal secara bertahap mulai tahun 2026 hingga batas akhir yang ditentukan.

  • Obat Keras (Kecuali Obat Imunologi): Memiliki masa transisi yang lebih panjang karena membutuhkan penyesuaian formulasi bahan aktif kimia.

  • Suplemen Kesehatan dan Vitamin: Mengikuti penahapan yang mirip dengan makanan olahan karena dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

—

Titik Kritis Kehalalan Produk Farmasi

Proses audit halal obat berfokus pada beberapa komponen kritis berikut:

  • Bahan Aktif (API): Asal-usul bahan aktif obat, apakah disintesis secara kimia murni, hewani, atau menggunakan bantuan enzim mikroba.

  • Cangkang Kapsul (Capsule Shell): Kapsul keras atau lunak sebagian besar terbuat dari gelatin. Gelatin hewani wajib berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.

  • Bahan Tambahan (Excipient): Zat pengisi, pelarut, pemanis, pewarna, hingga pelapis tablet harus dipastikan bebas dari alkohol berlebih maupun turunan najis.

—

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana dengan obat darurat (life-saving) yang belum bersertifikat halal?

Berdasarkan prinsip darurat syariat dan UU JPH, obat-obatan esensial yang menyelamatkan jiwa yang belum memiliki alternatif halal yang setara masih diperbolehkan digunakan selama belum ditemukan pengganti yang halal.

Apakah kosmetik medik (cosmeceuticals) wajib bersertifikat halal?

Ya, semua produk yang diaplikasikan ke tubuh (skincare klinis, krim racikan dokter kecantikan yang diproduksi massal) wajib bersertifikat halal sesuai jadwal kosmetik.

—

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Mengapa Kompetensi dan Pengalaman Praktisi Halal Sangat Penting dalam Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal bukan sekadar urusan dokumen dan label, melainkan sebuah sistem jaminan mutu yang melibatkan aspek teknis, syariah, operasional, dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan pengalaman tim konsultan Alhalalfun, banyak UMKM dan pelaku industri pangan yang mengalami kegagalan dalam proses audit BPJPH dan sertifikasi halal LPSAH karena kurang memahami detail teknis dan rambu-rambu regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap Standar Produk Halal (SPH), Jaminan Produk Halal (JPH), serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi pondasi utama bagi pelaku usaha untuk dapat lolos sertifikasi halal secara efisien tanpa terkendala pengulangan proses yang melelahkan dan membengkakkan biaya operasional.


Langkah Praktis Persiapan SJPH dan Penyusunan Dokumen Wajib

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang diadaptasi dari pengalaman konsultan Alhalalfun di lapangan untuk memastikan persiapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di perusahaan atau UMKM berjalan lancar dan lolos verifikasi auditor:

1. Penetapan Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH)

Perusahaan harus menetapkan formasi Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) secara resmi yang terdiri dari anggota minimal 3 orang sesuai ketentuan teknis terbaru. TMJH bertugas menjadi penanggung jawab operasional sistem jaminan halal perusahaan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP halal dilaksanakan secara konsisten di seluruh lini produksi dan layanan.

2. Identifikasi dan Pelabelan Produk

Lakukan identifikasi produk secara menyeluruh (termasuk produk campuran, bahan baku, bahan penolong, serta produk turunan). Setiap produk wajib ditelusuri asal-usul bahannya (tracing) dan ditetapkan status halalnya berdasarkan data dari pemasok (supplier) serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.

3. Penyusunan SOP dan Audit Internal

SOP halal harus ditulis secara detail dan dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Sebelum diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau BPJPH, perusahaan wajib melakukan audit internal SJPH secara berkala dan mencatat hasil temuan (finding) beserta tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan.


Strategi Melewati Audit Internal BPJPH dan LPSAH Secara Efisien

Dari pengalaman pendampingan ribuan klien di Alhalalfun, berikut adalah tips strategis agar proses audit dan verifikasi halal dapat dilewati secara efisien tanpa mendapati temuan berulang:

  • Konsistensi Pelabelan: Pastikan setiap produk memiliki label halal yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Produk Halal (SIPH). Periksa kesesuaian antara data di SIPH dengan kondisi aktual di lapangan (stok barang, kemasan, dan bahan yang digunakan).
  • Pengawasan Supplier: Lakukan evaluasi dan validasi sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan baku secara berkala. Simpan dokumen asli sertifikat halal supplier di dalam file SJPH perusahaan.
  • Kesiapan Karyawan: Adakan sosialisasi dan pelatihan internal mengenai prosedur halal kepada seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam operasional produk. Pastikan mereka memahami mengapa aspek kehalalan sangat krusial bagi reputasi dan kelangsungan bisnis.
  • Arsip Lengkap & Terstruktur: Auditur BPJPH atau LPSAH akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen pendukung SJPH perusahaan. Persiapkan arsip dokumen secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses untuk mempercepat proses verifikasi.

Pertanyaan Umum Terkait Sertifikasi Halal (FAQ)

Apakah UMKM dengan omzet kecil wajib bersertifikat halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 dan regulasi pelaksanaannya, semua pelaku usaha yang memproduksi, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal terlepas dari skala usahanya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi UMKM melalui Program Prioritas Nasional.

Berapa lama proses sertifikasi halal dari awal hingga terbit?

Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dari awal pendaftaran hingga terbit sertifikat membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen SJPH, kesiapan operasional perusahaan, dan antrean jadwal pemeriksaan di LPSAH/LPH terkait.

Apa bedanya SJPH dan sertifikat halal?

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem internal perusahaan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang membuktikan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan hasil audit oleh LPSAH/LPH.


Kesimpulan dan Penawaran Pendampingan

Dengan memahami seluk-beluk sertifikasi halal dan menerapkan panduan SJPH secara konsisten, UMKM maupun industri besar di Indonesia dapat menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, efisien, dan terukur. Jika Anda membutuhkan jasa pendampingan sertifikasi halal profesional, tim Alhalalfun Medan siap membantu mempercepat proses hingga sertifikat halal Anda terbit. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Checkbox Kesiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Perusahaan

Sebelum mengajukan pendaftaran resmi melalui portal SIHALAL PTSP Kementerian Agama RI, pastikan tim internal Anda telah memverifikasi hal-hal berikut:

  1. [x] Penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) dan Penunjukan Penyelia Halal bersertifikat BNSP.
  2. [x] Dokumen Manual SJPH versi terbaru yang sudah ditandatangani oleh pimpinan puncak (Top Management).
  3. [x] Matriks Bahan Produk yang memuat seluruh daftar bahan baku, bahan penolong, dan bahan kemasan beserta nomor sertifikat halalnya yang masih berlaku.
  4. [x] Diagram Alir Proses Produksi (Flowchart) yang menggambarkan dari penerimaan bahan hingga distribusi produk akhir tanpa risiko kontaminasi bahan haram/najis.
  5. [x] Bukti Pelaksanaan Audit Internal SJPH sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun terakhir beserta Berita Acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Butuh Konsultasi Sertifikasi Halal?

Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk pendampingan cepat dan terpercaya.

WhatsApp IconKonsultasi via WhatsApp