Perbedaan Sertifikasi Halal Self-Declare vs Reguler: Jalur Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

BPJPH menyediakan dua jalur utama untuk mendaftarkan sertifikasi halal di Indonesia: jalur Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) dan jalur Reguler. Keduanya memiliki syarat, alur proses, biaya, dan kriteria pelaku usaha yang sangat berbeda.
Banyak pelaku usaha salah memilih jalur sehingga proses pendaftaran mereka ditolak atau terhambat di tengah jalan. Memahami perbedaan mendasar dari kedua jalur ini akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya operasional bisnis Anda.
—
Mengenal Jalur Sertifikasi Halal Self-Declare
Jalur Self-Declare dirancang khusus sebagai fasilitas kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria sebagai berikut:
-
Tanpa Biaya (Gratis): Didanai oleh program fasilitasi pemerintah.
-
Kriteria Bahan Baku Aman: Bahan baku yang digunakan sudah dipastikan halal (misal bahan segar dari alam seperti kelapa, pisang, atau bahan olahan yang sudah berlogo halal resmi BPJPH).
-
Proses Produksi Sederhana: Proses pengolahan tidak menggunakan teknologi tinggi dan tidak berisiko terjadi kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
-
Pendampingan PPH: Proses verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bukan oleh auditor LPH profesional.
—
Mengenal Jalur Sertifikasi Halal Reguler
Jalur Reguler ditujukan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, serta UMK yang tidak memenuhi syarat self-declare. Ciri-cirinya meliputi:
-
Berbayar Mandiri: Biaya pendaftaran dan audit ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.
-
Bahan Baku Kompleks: Menggunakan bahan baku yang kritis dan berisiko tinggi (daging olahan, bahan kimia tambahan, bahan impor yang belum diakui langsung).
-
Audit Lapangan oleh LPH: Fasilitas produksi Anda akan diperiksa langsung secara fisik oleh Auditor Halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi.
-
Dokumentasi SJPH Lengkap: Wajib menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara komprehensif.
—
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah bisnis katering boleh menggunakan jalur Self-Declare?
Secara umum tidak bisa. Katering mengolah aneka lauk pauk berbasis daging hewan sembelihan yang memiliki titik kritis halal tinggi, sehingga katering wajib masuk melalui jalur Reguler.
Bagaimana cara menentukan jalur yang tepat jika produk saya menggunakan gelatin?
Gelatin adalah bahan kritis hewani. Jika Anda menggunakannya, produk Anda harus melalui jalur Reguler untuk memastikan sumber hewan gelatin tersebut disembelih sesuai syariat.
—
Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?
Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.
Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.
💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang
Mengapa Kompetensi dan Pengalaman Praktisi Halal Sangat Penting dalam Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi halal bukan sekadar urusan dokumen dan label, melainkan sebuah sistem jaminan mutu yang melibatkan aspek teknis, syariah, operasional, dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan pengalaman tim konsultan Alhalalfun, banyak UMKM dan pelaku industri pangan yang mengalami kegagalan dalam proses audit BPJPH dan sertifikasi halal LPSAH karena kurang memahami detail teknis dan rambu-rambu regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap Standar Produk Halal (SPH), Jaminan Produk Halal (JPH), serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi pondasi utama bagi pelaku usaha untuk dapat lolos sertifikasi halal secara efisien tanpa terkendala pengulangan proses yang melelahkan dan membengkakkan biaya operasional.
Langkah Praktis Persiapan SJPH dan Penyusunan Dokumen Wajib
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang diadaptasi dari pengalaman konsultan Alhalalfun di lapangan untuk memastikan persiapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di perusahaan atau UMKM berjalan lancar dan lolos verifikasi auditor:
1. Penetapan Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH)
Perusahaan harus menetapkan formasi Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) secara resmi yang terdiri dari anggota minimal 3 orang sesuai ketentuan teknis terbaru. TMJH bertugas menjadi penanggung jawab operasional sistem jaminan halal perusahaan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP halal dilaksanakan secara konsisten di seluruh lini produksi dan layanan.
2. Identifikasi dan Pelabelan Produk
Lakukan identifikasi produk secara menyeluruh (termasuk produk campuran, bahan baku, bahan penolong, serta produk turunan). Setiap produk wajib ditelusuri asal-usul bahannya (tracing) dan ditetapkan status halalnya berdasarkan data dari pemasok (supplier) serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.
3. Penyusunan SOP dan Audit Internal
SOP halal harus ditulis secara detail dan dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Sebelum diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau BPJPH, perusahaan wajib melakukan audit internal SJPH secara berkala dan mencatat hasil temuan (finding) beserta tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan.
Strategi Melewati Audit Internal BPJPH dan LPSAH Secara Efisien
Dari pengalaman pendampingan ribuan klien di Alhalalfun, berikut adalah tips strategis agar proses audit dan verifikasi halal dapat dilewati secara efisien tanpa mendapati temuan berulang:
- Konsistensi Pelabelan: Pastikan setiap produk memiliki label halal yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Produk Halal (SIPH). Periksa kesesuaian antara data di SIPH dengan kondisi aktual di lapangan (stok barang, kemasan, dan bahan yang digunakan).
- Pengawasan Supplier: Lakukan evaluasi dan validasi sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan baku secara berkala. Simpan dokumen asli sertifikat halal supplier di dalam file SJPH perusahaan.
- Kesiapan Karyawan: Adakan sosialisasi dan pelatihan internal mengenai prosedur halal kepada seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam operasional produk. Pastikan mereka memahami mengapa aspek kehalalan sangat krusial bagi reputasi dan kelangsungan bisnis.
- Arsip Lengkap & Terstruktur: Auditur BPJPH atau LPSAH akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen pendukung SJPH perusahaan. Persiapkan arsip dokumen secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses untuk mempercepat proses verifikasi.
Pertanyaan Umum Terkait Sertifikasi Halal (FAQ)
Apakah UMKM dengan omzet kecil wajib bersertifikat halal?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 dan regulasi pelaksanaannya, semua pelaku usaha yang memproduksi, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal terlepas dari skala usahanya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi UMKM melalui Program Prioritas Nasional.
Berapa lama proses sertifikasi halal dari awal hingga terbit?
Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dari awal pendaftaran hingga terbit sertifikat membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen SJPH, kesiapan operasional perusahaan, dan antrean jadwal pemeriksaan di LPSAH/LPH terkait.
Apa bedanya SJPH dan sertifikat halal?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem internal perusahaan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang membuktikan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan hasil audit oleh LPSAH/LPH.
Kesimpulan dan Penawaran Pendampingan
Dengan memahami seluk-beluk sertifikasi halal dan menerapkan panduan SJPH secara konsisten, UMKM maupun industri besar di Indonesia dapat menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, efisien, dan terukur. Jika Anda membutuhkan jasa pendampingan sertifikasi halal profesional, tim Alhalalfun Medan siap membantu mempercepat proses hingga sertifikat halal Anda terbit. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!
Checkbox Kesiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Perusahaan
Sebelum mengajukan pendaftaran resmi melalui portal SIHALAL PTSP Kementerian Agama RI, pastikan tim internal Anda telah memverifikasi hal-hal berikut:
- [x] Penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) dan Penunjukan Penyelia Halal bersertifikat BNSP.
- [x] Dokumen Manual SJPH versi terbaru yang sudah ditandatangani oleh pimpinan puncak (Top Management).
- [x] Matriks Bahan Produk yang memuat seluruh daftar bahan baku, bahan penolong, dan bahan kemasan beserta nomor sertifikat halalnya yang masih berlaku.
- [x] Diagram Alir Proses Produksi (Flowchart) yang menggambarkan dari penerimaan bahan hingga distribusi produk akhir tanpa risiko kontaminasi bahan haram/najis.
- [x] Bukti Pelaksanaan Audit Internal SJPH sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun terakhir beserta Berita Acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Butuh Konsultasi Sertifikasi Halal?
Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk pendampingan cepat dan terpercaya.