Berita Halal & Edukasi

PT. Halal Fun Consulting

Kembali ke Berita
Kabar Halal11 Juli 2026

Panduan Melakukan Audit Internal Jaminan Halal Mandiri untuk Perusahaan

Panduan Melakukan Audit Internal Jaminan Halal Mandiri untuk Perusahaan

Berdasarkan regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), setiap perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal wajib melaksanakan Audit Internal Halal secara mandiri minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Audit internal ini dilakukan oleh Tim Manajemen Halal yang dipimpin oleh Penyelia Halal perusahaan.

Tujuan dari audit mandiri ini adalah untuk memastikan konsistensi proses produksi halal tetap terjaga dan mendeteksi secara dini jika ada penyimpangan SOP sebelum dilakukan audit eksternal tahunan oleh LPH.

—

Langkah Pelaksanaan Audit Internal Halal

Proses audit internal halal dapat dijalankan secara terstruktur melalui langkah berikut:

1. Perencanaan dan Pembuatan Jadwal Audit

Penyelia Halal membuat rencana audit, menetapkan ruang lingkup pemeriksaan (area gudang, dapur, dokumen purchasing), serta membuat daftar pertanyaan (checklist) audit internal.

2. Pemeriksaan Dokumen Bahan Baku

Auditor internal memeriksa folder sertifikat halal bahan baku untuk memastikan tidak ada bahan kedaluwarsa atau bahan baru yang dibeli dari supplier tanpa persetujuan tim halal.

3. Inspeksi Fisik Lapangan

Tim auditor mengunjungi area produksi untuk memeriksa:

  • Tidak ada kuas bulu babi atau alat najis yang digunakan.

  • Peralatan pencucian piring/alat masak berfungsi dengan bersih.

  • Loker karyawan bersih dari makanan non-halal pribadi.

4. Rapat Evaluasi dan Tindakan Koreksi

Jika ditemukan temuan (misalnya supplier mengirim bahan tanpa logo halal), tim halal wajib menghentikan sementara penggunaan bahan tersebut, melakukan tindakan koreksi (mencari supplier pengganti), dan mencatatnya dalam formulir tindakan koreksi SJPH.

—

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah hasil audit internal harus dilaporkan ke BPJPH?

Laporan hasil audit internal harus disimpan rapi di arsip SJPH perusahaan. Dokumen ini wajib ditunjukkan kepada auditor LPH eksternal saat mereka melakukan audit pengawasan tahunan atau re-sertifikasi.

Apakah usaha mikro-kecil juga wajib melakukan audit internal?

Ya, namun format dan pelaksanaan audit internal untuk UMK disederhanakan dan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik usaha selaku penyelia halal secara berkala.

—

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Mengapa Kompetensi dan Pengalaman Praktisi Halal Sangat Penting dalam Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal bukan sekadar urusan dokumen dan label, melainkan sebuah sistem jaminan mutu yang melibatkan aspek teknis, syariah, operasional, dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan pengalaman tim konsultan Alhalalfun, banyak UMKM dan pelaku industri pangan yang mengalami kegagalan dalam proses audit BPJPH dan sertifikasi halal LPSAH karena kurang memahami detail teknis dan rambu-rambu regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap Standar Produk Halal (SPH), Jaminan Produk Halal (JPH), serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi pondasi utama bagi pelaku usaha untuk dapat lolos sertifikasi halal secara efisien tanpa terkendala pengulangan proses yang melelahkan dan membengkakkan biaya operasional.


Langkah Praktis Persiapan SJPH dan Penyusunan Dokumen Wajib

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang diadaptasi dari pengalaman konsultan Alhalalfun di lapangan untuk memastikan persiapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di perusahaan atau UMKM berjalan lancar dan lolos verifikasi auditor:

1. Penetapan Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH)

Perusahaan harus menetapkan formasi Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) secara resmi yang terdiri dari anggota minimal 3 orang sesuai ketentuan teknis terbaru. TMJH bertugas menjadi penanggung jawab operasional sistem jaminan halal perusahaan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP halal dilaksanakan secara konsisten di seluruh lini produksi dan layanan.

2. Identifikasi dan Pelabelan Produk

Lakukan identifikasi produk secara menyeluruh (termasuk produk campuran, bahan baku, bahan penolong, serta produk turunan). Setiap produk wajib ditelusuri asal-usul bahannya (tracing) dan ditetapkan status halalnya berdasarkan data dari pemasok (supplier) serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.

3. Penyusunan SOP dan Audit Internal

SOP halal harus ditulis secara detail dan dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Sebelum diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau BPJPH, perusahaan wajib melakukan audit internal SJPH secara berkala dan mencatat hasil temuan (finding) beserta tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan.


Strategi Melewati Audit Internal BPJPH dan LPSAH Secara Efisien

Dari pengalaman pendampingan ribuan klien di Alhalalfun, berikut adalah tips strategis agar proses audit dan verifikasi halal dapat dilewati secara efisien tanpa mendapati temuan berulang:

  • Konsistensi Pelabelan: Pastikan setiap produk memiliki label halal yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Produk Halal (SIPH). Periksa kesesuaian antara data di SIPH dengan kondisi aktual di lapangan (stok barang, kemasan, dan bahan yang digunakan).
  • Pengawasan Supplier: Lakukan evaluasi dan validasi sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan baku secara berkala. Simpan dokumen asli sertifikat halal supplier di dalam file SJPH perusahaan.
  • Kesiapan Karyawan: Adakan sosialisasi dan pelatihan internal mengenai prosedur halal kepada seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam operasional produk. Pastikan mereka memahami mengapa aspek kehalalan sangat krusial bagi reputasi dan kelangsungan bisnis.
  • Arsip Lengkap & Terstruktur: Auditur BPJPH atau LPSAH akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen pendukung SJPH perusahaan. Persiapkan arsip dokumen secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses untuk mempercepat proses verifikasi.

Pertanyaan Umum Terkait Sertifikasi Halal (FAQ)

Apakah UMKM dengan omzet kecil wajib bersertifikat halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 dan regulasi pelaksanaannya, semua pelaku usaha yang memproduksi, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal terlepas dari skala usahanya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi UMKM melalui Program Prioritas Nasional.

Berapa lama proses sertifikasi halal dari awal hingga terbit?

Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dari awal pendaftaran hingga terbit sertifikat membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen SJPH, kesiapan operasional perusahaan, dan antrean jadwal pemeriksaan di LPSAH/LPH terkait.

Apa bedanya SJPH dan sertifikat halal?

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem internal perusahaan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang membuktikan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan hasil audit oleh LPSAH/LPH.


Kesimpulan dan Penawaran Pendampingan

Dengan memahami seluk-beluk sertifikasi halal dan menerapkan panduan SJPH secara konsisten, UMKM maupun industri besar di Indonesia dapat menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, efisien, dan terukur. Jika Anda membutuhkan jasa pendampingan sertifikasi halal profesional, tim Alhalalfun Medan siap membantu mempercepat proses hingga sertifikat halal Anda terbit. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Checkbox Kesiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Perusahaan

Sebelum mengajukan pendaftaran resmi melalui portal SIHALAL PTSP Kementerian Agama RI, pastikan tim internal Anda telah memverifikasi hal-hal berikut:

  1. [x] Penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) dan Penunjukan Penyelia Halal bersertifikat BNSP.
  2. [x] Dokumen Manual SJPH versi terbaru yang sudah ditandatangani oleh pimpinan puncak (Top Management).
  3. [x] Matriks Bahan Produk yang memuat seluruh daftar bahan baku, bahan penolong, dan bahan kemasan beserta nomor sertifikat halalnya yang masih berlaku.
  4. [x] Diagram Alir Proses Produksi (Flowchart) yang menggambarkan dari penerimaan bahan hingga distribusi produk akhir tanpa risiko kontaminasi bahan haram/najis.
  5. [x] Bukti Pelaksanaan Audit Internal SJPH sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun terakhir beserta Berita Acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Butuh Konsultasi Sertifikasi Halal?

Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk pendampingan cepat dan terpercaya.

WhatsApp IconKonsultasi via WhatsApp