Berita Halal & Edukasi

PT. Halal Fun Consulting

Kembali ke Berita
Kabar Halal25 Juni 2026

Sisa Beberapa Bulan! Ini Konsekuensi Jika UMK Belum Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2026

Sisa Beberapa Bulan! Ini Konsekuensi Jika UMK Belum Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2026

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026. Penundaan dari tenggat waktu semula (Oktober 2024) ini diberikan agar pelaku UMK memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan dokumen, namun sisa waktu beberapa bulan ini tidak boleh membuat kita terlena.

Bagi para pemilik usaha makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan skala mikro-kecil, memahami konsekuensi hukum dan bisnis dari regulasi ini sangatlah penting. Mengabaikan aturan ini dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan usaha Anda.

—

Apa Saja Konsekuensi Hukum Setelah 18 Oktober 2026?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan pelaksana BPJPH, pelaku usaha yang belum menyertifikasi produknya setelah batas akhir akan menghadapi beberapa sanksi bertahap:

1. Peringatan Tertulis

Pemerintah melalui BPJPH akan melayangkan surat peringatan resmi kepada pelaku usaha yang masih mengedarkan produk tanpa sertifikasi halal. Peringatan ini wajib direspons dengan segera memulai proses sertifikasi.

2. Sanksi Denda Administratif

Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, denda ini tentu akan sangat membebani arus kas operasional usaha.

3. Penarikan Produk dari Peredaran

Ini adalah konsekuensi paling berat bagi bisnis. Produk Anda dilarang dipajang di etalase toko, supermarket, maupun marketplace online, serta ditarik dari peredaran pasar oleh pihak berwenang.

—

Dampak Negatif bagi Reputasi dan Kepercayaan Bisnis

Selain sanksi administratif dari pemerintah, ada kerugian bisnis yang jauh lebih besar yang akan Anda rasakan secara langsung:

  • Kehilangan Kepercayaan Konsumen: Di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, label halal bukan lagi nilai tambah melainkan kebutuhan dasar. Tanpa logo halal resmi dari BPJPH, konsumen akan ragu untuk membeli produk Anda.

  • Kalah Saing dengan Kompetitor: Kompetitor Anda yang sudah bersertifikat halal akan dengan mudah merebut pangsa pasar Anda karena menawarkan rasa aman dan legalitas yang jelas.

  • Akses Pasar yang Terbatas: Supermarket, minimarket, dan platform e-commerce besar dipastikan akan memperketat syarat kurasi produk. Produk tanpa sertifikasi halal akan otomatis ditolak masuk ke jaringan distribusi retail modern.

—

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah semua produk UMK wajib bersertifikat halal pada 2026?

Ya, terutama semua jenis makanan, minuman, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Bagaimana jika saya tidak memedulikan aturan ini?

Pemerintah bekerja sama dengan satgas pengawas jaminan produk halal di daerah akan melakukan inspeksi rutin dan dapat melakukan tindakan hukum berupa penarikan paksa produk dari pasaran.

—

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Mengapa Kompetensi dan Pengalaman Praktisi Halal Sangat Penting dalam Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal bukan sekadar urusan dokumen dan label, melainkan sebuah sistem jaminan mutu yang melibatkan aspek teknis, syariah, operasional, dan kepatuhan regulasi. Berdasarkan pengalaman tim konsultan Alhalalfun, banyak UMKM dan pelaku industri pangan yang mengalami kegagalan dalam proses audit BPJPH dan sertifikasi halal LPSAH karena kurang memahami detail teknis dan rambu-rambu regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap Standar Produk Halal (SPH), Jaminan Produk Halal (JPH), serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi pondasi utama bagi pelaku usaha untuk dapat lolos sertifikasi halal secara efisien tanpa terkendala pengulangan proses yang melelahkan dan membengkakkan biaya operasional.


Langkah Praktis Persiapan SJPH dan Penyusunan Dokumen Wajib

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang diadaptasi dari pengalaman konsultan Alhalalfun di lapangan untuk memastikan persiapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di perusahaan atau UMKM berjalan lancar dan lolos verifikasi auditor:

1. Penetapan Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH)

Perusahaan harus menetapkan formasi Tim Manajemen Jaminan Halal (TMJH) secara resmi yang terdiri dari anggota minimal 3 orang sesuai ketentuan teknis terbaru. TMJH bertugas menjadi penanggung jawab operasional sistem jaminan halal perusahaan, melakukan pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP halal dilaksanakan secara konsisten di seluruh lini produksi dan layanan.

2. Identifikasi dan Pelabelan Produk

Lakukan identifikasi produk secara menyeluruh (termasuk produk campuran, bahan baku, bahan penolong, serta produk turunan). Setiap produk wajib ditelusuri asal-usul bahannya (tracing) dan ditetapkan status halalnya berdasarkan data dari pemasok (supplier) serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.

3. Penyusunan SOP dan Audit Internal

SOP halal harus ditulis secara detail dan dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan yang terlibat dalam rantai produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Sebelum diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau BPJPH, perusahaan wajib melakukan audit internal SJPH secara berkala dan mencatat hasil temuan (finding) beserta tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan.


Strategi Melewati Audit Internal BPJPH dan LPSAH Secara Efisien

Dari pengalaman pendampingan ribuan klien di Alhalalfun, berikut adalah tips strategis agar proses audit dan verifikasi halal dapat dilewati secara efisien tanpa mendapati temuan berulang:

  • Konsistensi Pelabelan: Pastikan setiap produk memiliki label halal yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Produk Halal (SIPH). Periksa kesesuaian antara data di SIPH dengan kondisi aktual di lapangan (stok barang, kemasan, dan bahan yang digunakan).
  • Pengawasan Supplier: Lakukan evaluasi dan validasi sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan baku secara berkala. Simpan dokumen asli sertifikat halal supplier di dalam file SJPH perusahaan.
  • Kesiapan Karyawan: Adakan sosialisasi dan pelatihan internal mengenai prosedur halal kepada seluruh karyawan yang terlibat langsung dalam operasional produk. Pastikan mereka memahami mengapa aspek kehalalan sangat krusial bagi reputasi dan kelangsungan bisnis.
  • Arsip Lengkap & Terstruktur: Auditur BPJPH atau LPSAH akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen pendukung SJPH perusahaan. Persiapkan arsip dokumen secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses untuk mempercepat proses verifikasi.

Pertanyaan Umum Terkait Sertifikasi Halal (FAQ)

Apakah UMKM dengan omzet kecil wajib bersertifikat halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 dan regulasi pelaksanaannya, semua pelaku usaha yang memproduksi, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal terlepas dari skala usahanya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi UMKM melalui Program Prioritas Nasional.

Berapa lama proses sertifikasi halal dari awal hingga terbit?

Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dari awal pendaftaran hingga terbit sertifikat membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen SJPH, kesiapan operasional perusahaan, dan antrean jadwal pemeriksaan di LPSAH/LPH terkait.

Apa bedanya SJPH dan sertifikat halal?

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem internal perusahaan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang membuktikan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan hasil audit oleh LPSAH/LPH.


Kesimpulan dan Penawaran Pendampingan

Dengan memahami seluk-beluk sertifikasi halal dan menerapkan panduan SJPH secara konsisten, UMKM maupun industri besar di Indonesia dapat menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, efisien, dan terukur. Jika Anda membutuhkan jasa pendampingan sertifikasi halal profesional, tim Alhalalfun Medan siap membantu mempercepat proses hingga sertifikat halal Anda terbit. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Butuh Konsultasi Sertifikasi Halal?

Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk pendampingan cepat dan terpercaya.

WhatsApp IconKonsultasi via WhatsApp