Halal Fun Consulting

Untuk perusahaan menengah dan besar

Kesiapan halal fasilitas perusahaan di Kabupaten Luwu Utara.

Bahas sertifikasi halal, sertifikasi produk atau jasa, konsultansi SJPH, penyelia, audit internal serta pelatihan. Mulai dari kebutuhan perusahaan, bukan janji sertifikat terbit cepat.

Diskusikan kebutuhan perusahaan
Produk & bahanPemetaan data dan dokumen pemasok
Proses & fasilitasKesiapan operasional dan SJPH
Tim & pengawasanPenyelia, audit internal, pelatihan

Kualifikasi fasilitas di Kabupaten Luwu Utara

Informasi lokasi yang perlu dikonfirmasi

Cantumkan kota/kabupaten fasilitas produksi, gudang, pengemasan atau penyajian, bukan hanya alamat kantor. Setiap lokasi dan kegiatan perlu dicatat terpisah.

Tujuh layanan, dengan kebutuhan yang berbeda

Nama tujuh layanan mengikuti katalog Halal Fun. Rincian kebutuhan di bawah merupakan usulan pembahasan scope, bukan bukti paket atau deliverable yang sudah dijual.

Sertifikasi Halal Produk

Produk, komposisi, bahan penolong, pemasok dan fasilitas produksi. Kesesuaian jalur dan kategori perlu ditinjau, bukan diasumsikan sama.

Input awal: Daftar produk dan bahan, status sertifikat pemasok, alur produksi.

Rincian layanan

Sertifikasi Halal Jasa

Penyembelihan, distribusi, pengemasan dan penyajian. Pembahasan memisahkan aktivitas, titik serah barang, penanganan, fasilitas dan pihak yang menjalankan proses.

Input awal: Uraian jasa, diagram alur, lokasi dan kontrol penanganan.

Rincian layanan

Konsultan Halal

Audit awal kesiapan, langkah perbaikan dan penyiapan dokumen. Mulai dari bahan yang belum jelas, dokumen tidak konsisten atau pembagian tugas yang belum ditetapkan.

Input awal: Ringkasan kendala, status sertifikasi dan dokumen yang tersedia.

Rincian layanan

Penyelia Halal BPJPH

Pendampingan kebutuhan penyelia untuk menjaga implementasi SJPH. Penunjukan, kewenangan dan bukti kompetensi personel dibahas terpisah.

Input awal: Struktur tim, penunjukan penyelia dan catatan pengawasan.

Rincian layanan

Audit Internal Halal

Evaluasi kepatuhan SJPH dan identifikasi titik perbaikan sebelum audit resmi. Pemeriksaan internal bukan pemeriksaan LPH dan bukan keputusan sertifikasi.

Input awal: Dokumen SJPH, catatan bahan, proses dan tindak lanjut sebelumnya.

Rincian layanan

Pelatihan Penyelia Halal

Penguatan kemampuan SDM mengawasi standar halal dalam proses bisnis. Materi dan peserta mengikuti tanggung jawab operasional, bukan janji sertifikasi kompetensi tertentu.

Input awal: Peran peserta, kebutuhan pembelajaran dan proses yang diawasi.

Rincian layanan

Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Pemahaman teknis dan syariat penyembelihan halal. Bahas jenis kegiatan, tugas peserta, fasilitas praktik dan kebutuhan pembelajaran sebelum menyepakati program.

Input awal: Jenis kegiatan penyembelihan, profil peserta dan kebutuhan praktik.

Rincian layanan

Pendampingan tidak menggantikan kewenangan sertifikasi

Alur Terpadu Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal berjalan sebagai satu sistem. Tiap pihak memegang tugas yang diatur undang-undang, dan semuanya bertumpu pada data perusahaan yang sama.

  1. Halal Fun

    Persiapan

    Pendampingan bahan, pemasok, proses produksi, dokumen SJPH, penyelia halal, dan audit internal.

  2. Perusahaan

    Permohonan

    Perusahaan mengajukan permohonan lewat SIHALAL dengan data dan dokumen yang sudah disiapkan.

  3. BPJPH

    Administrasi

    Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan.

  4. LPH

    Pemeriksaan

    Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

  5. MUI / MPU Aceh

    Penetapan kehalalan

    Penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI daerah, atau MPU Aceh sesuai ketentuan.

  6. BPJPH

    Penerbitan

    Penerbitan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan.

Ringkasan edukatif jalur reguler, bukan seluruh prosedur atau SLA. Penetapan kehalalan mengikuti ketentuan MUI, MUI daerah, MPU Aceh serta mekanisme Komite Fatwa Produk Halal yang berlaku. Perbaikan dapat diperlukan di tiap tahap.

Halal Fun: ruang konsultansi

  • Pembahasan kesiapan dokumen dan operasional.
  • Pendampingan langkah perbaikan dan kebutuhan tim.
  • Audit internal dan pelatihan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Lembaga berwenang: proses resmi

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan kehalalan mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Halal Fun adalah konsultan pendamping. Pendampingan tidak menjamin keputusan atau waktu penerbitan.

Rujukan: PP 42 Tahun 2024
Orang berdiskusi di ruang dengan unit penyimpanan dan peralatan stainless
Konteks fasilitas: peralatan dan alur penangananFoto dokumentasi dari aset repo. Identitas lokasi, tanggal, hubungan proyek dan izin publikasi belum diverifikasi. Bukan bukti klien, pengalaman, kredensial atau kemitraan.

Dari ringkasan kebutuhan menuju scope penawaran

Alur berikut menjadi bahan pembahasan untuk dikonfirmasi. Tidak menetapkan durasi, harga atau komitmen hasil sebelum ruang lingkup disepakati.

TahapInput perusahaanOutput usulan

Kualifikasi kebutuhan

Input perusahaan

Jenis kegiatan, lokasi fasilitas, status sertifikasi, jabatan PIC dan kebutuhan utama. Tidak perlu dokumen sensitif.

Output usulan

Usulan: Ringkasan kebutuhan dan pertanyaan untuk pembahasan awal.

Peninjauan scope

Input perusahaan

Daftar produk atau jasa, bahan, proses, dokumen tersedia dan pembagian tugas internal. Pertukaran detail setelah saluran serta akses disepakati.

Output usulan

Usulan: Batas pekerjaan, kebutuhan input, pengecualian dan dasar penawaran.

Penyiapan dan perbaikan

Input perusahaan

Catatan legal, QA, produksi, purchasing dan penyelia yang relevan untuk ruang lingkup.

Output usulan

Usulan: Matriks kesenjangan, daftar tindakan dan penanggung jawab.

Evaluasi internal dan tindak lanjut

Input perusahaan

Bukti pelaksanaan perbaikan serta catatan pengawasan. Pemeriksaan resmi tetap oleh pihak berwenang.

Output usulan

Usulan: Daftar temuan internal, kebutuhan koreksi dan catatan tindak lanjut. Bukan jaminan lulus.

Siapa menyiapkan dokumen awal?

Checklist usulan untuk pembahasan kesiapan, bukan daftar persyaratan resmi yang berlaku seragam untuk semua kategori. Dokumen tetap di perusahaan sampai ruang lingkup dan kanal pertukaran disepakati.

Legal

Identitas badan usaha dan NIB, daftar fasilitas serta status sertifikasi yang tersedia.

  • NIB & badan usaha
  • Fasilitas & status sertifikasi
Kotak kosong menunjukkan bahan pembahasan, bukan status kelengkapan.

QA / Mutu

Daftar produk, komposisi dan bahan penolong, dokumen SJPH, catatan audit internal serta tindakan koreksi.

  • Produk, komposisi & bahan
  • SJPH, audit & koreksi
Kotak kosong menunjukkan bahan pembahasan, bukan status kelengkapan.

Produksi

Alur proses, tata letak fasilitas, penggunaan peralatan, pembersihan, penyimpanan dan catatan perubahan proses.

  • Alur & tata letak
  • Peralatan, pembersihan & perubahan
Kotak kosong menunjukkan bahan pembahasan, bukan status kelengkapan.

Purchasing

Daftar bahan dan pemasok, status bukti halal, spesifikasi serta mekanisme perubahan pemasok dan bahan pengganti.

  • Bahan, pemasok & bukti halal
  • Spesifikasi & perubahan pemasok
Kotak kosong menunjukkan bahan pembahasan, bukan status kelengkapan.

Penyelia Halal

Penunjukan dan pembagian kewenangan, bukti kompetensi, catatan pengawasan serta koordinasi perubahan bahan atau proses.

  • Penunjukan & kewenangan
  • Kompetensi & pengawasan
Kotak kosong menunjukkan bahan pembahasan, bukan status kelengkapan.

Pembahasan kesiapan bersama tim perusahaan

Dua orang dengan penutup kepala dan jas putih di dekat unit penyimpanan
Konteks visual fasilitasFoto dokumentasi dari aset repo. Identitas lokasi, tanggal, hubungan proyek dan izin publikasi belum diverifikasi. Bukan bukti klien, pengalaman, kredensial atau kemitraan.

Ruang lingkup yang disepakati, sebelum pendampingan dimulai.

Bahas produk atau jasa, bahan, alur operasional dan dokumen yang tersedia. Kebutuhan audit internal serta pelatihan tim ditentukan dari kondisi perusahaan.

Halal Fun adalah konsultan pendamping. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Pendampingan tidak menjamin keputusan atau waktu penerbitan.

Konfirmasi sebelum pertukaran dokumen

Sepakati penanggung jawab, kanal komunikasi, hak akses, kebutuhan kunjungan dan pengecualian pekerjaan. Tidak perlu membagikan formula atau dokumen rahasia pada tahap kualifikasi.

Beberapa orang di ruang fasilitas dengan unit penyimpanan
Konteks fasilitas untuk pembahasan layananFoto dokumentasi dari aset repo. Identitas lokasi, tanggal, hubungan proyek dan izin publikasi belum diverifikasi. Bukan bukti klien, pengalaman, kredensial atau kemitraan.

Lokasi fasilitas dan navigasi wilayah

Pilih kecamatan lokasi proses, bukan hanya alamat administrasi perusahaan. Tautan wilayah membantu memperinci pembahasan, bukan bukti kantor atau proyek lokal.

Semua kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan

Area lain di Sulawesi Selatan

Pertanyaan sebelum menyepakati pendampingan

Bagaimana menentukan jalur sertifikasi perusahaan?

Jalur dan persyaratan perlu ditinjau berdasarkan kategori produk, kegiatan, fasilitas dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan awal memetakan kondisi perusahaan, bukan menjanjikan keputusan atau waktu penerbitan sertifikat.

Apa beda konsultan, audit internal dan LPH?

Konsultan membantu kesiapan dokumen, proses dan tim. Audit internal mengevaluasi penerapan SJPH di perusahaan. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian dalam proses resmi. Pendampingan tidak menggantikan pemeriksaan resmi, penetapan kehalalan atau penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Bagaimana biaya penawaran dihitung?

Ruang lingkup ditinjau dari jenis produk atau jasa, jumlah fasilitas, kesiapan dokumen, kebutuhan audit internal dan pelatihan. Biaya jasa konsultansi disepakati setelah peninjauan kebutuhan, terpisah dari komponen biaya resmi. Pengecualian dan kebutuhan kunjungan perlu dikonfirmasi dalam penawaran.

Bagaimana membahas dokumen rahasia?

Form kualifikasi hanya menyiapkan ringkasan di browser, tanpa unggahan dokumen atau penyimpanan ke server. Ringkasan baru dibagikan ke WhatsApp saat tautannya dibuka. Jangan isi formula, data pemasok, identitas personal atau dokumen internal. Kanal pertukaran, akses dan kebutuhan NDA harus disepakati sebelum dokumen dibagikan.

Apa yang perlu dilakukan ketika bahan atau pemasok berubah?

Libatkan purchasing, QA dan penyelia untuk meninjau bukti bahan pengganti serta dampaknya pada proses dan dokumen SJPH. Kebutuhan pelaporan atau perubahan sertifikasi dikonfirmasi sesuai ketentuan dan kondisi produk. Jangan menganggap sertifikat lama otomatis mencakup semua perubahan.

Apakah halaman Kabupaten Luwu Utara menunjukkan kantor cabang?

Tidak. Halaman Kabupaten Luwu Utara membantu mengidentifikasi lokasi fasilitas untuk pembahasan kebutuhan perusahaan. Halaman wilayah bukan daftar kantor cabang, bukti proyek lokal atau jaminan kapasitas kunjungan. Konsultasi awal dapat dilakukan jarak jauh; kebutuhan koordinasi langsung dikonfirmasi berdasarkan ruang lingkup.

Rujukan: PP 42/2024

Susun ringkasan kebutuhan perusahaan

* Wajib untuk menyiapkan ringkasan. Tidak ada unggahan, penyimpanan server atau koneksi CRM. Setelah meninjau pratinjau, Anda dapat membuka WhatsApp dan mengirim pesan sendiri. Jangan masukkan dokumen atau informasi rahasia.

Belum ada ringkasan. Isi kebutuhan nonrahasia untuk pratinjau.

Berita dan panduan halal

Artikel dari arsip website. Informasi kategori produk dan ketentuan yang berlaku perlu ditinjau sesuai kondisi perusahaan.

Baca arsip berita dan panduan