Sertifikasi Halal Produk
Produk, komposisi, bahan penolong, pemasok dan fasilitas produksi. Kesesuaian jalur dan kategori perlu ditinjau, bukan diasumsikan sama.
Input awal: Daftar produk dan bahan, status sertifikat pemasok, alur produksi.
Untuk perusahaan menengah dan besar
Bahas sertifikasi halal, sertifikasi produk atau jasa, konsultansi SJPH, penyelia, audit internal serta pelatihan. Mulai dari kebutuhan perusahaan, bukan janji sertifikat terbit cepat.
Diskusikan kebutuhan perusahaanCantumkan kota/kabupaten fasilitas produksi, gudang, pengemasan atau penyajian, bukan hanya alamat kantor. Setiap lokasi dan kegiatan perlu dicatat terpisah.
Nama tujuh layanan mengikuti katalog Halal Fun. Rincian kebutuhan di bawah merupakan usulan pembahasan scope, bukan bukti paket atau deliverable yang sudah dijual.
Produk, komposisi, bahan penolong, pemasok dan fasilitas produksi. Kesesuaian jalur dan kategori perlu ditinjau, bukan diasumsikan sama.
Input awal: Daftar produk dan bahan, status sertifikat pemasok, alur produksi.
Penyembelihan, distribusi, pengemasan dan penyajian. Pembahasan memisahkan aktivitas, titik serah barang, penanganan, fasilitas dan pihak yang menjalankan proses.
Input awal: Uraian jasa, diagram alur, lokasi dan kontrol penanganan.
Audit awal kesiapan, langkah perbaikan dan penyiapan dokumen. Mulai dari bahan yang belum jelas, dokumen tidak konsisten atau pembagian tugas yang belum ditetapkan.
Input awal: Ringkasan kendala, status sertifikasi dan dokumen yang tersedia.
Pendampingan kebutuhan penyelia untuk menjaga implementasi SJPH. Penunjukan, kewenangan dan bukti kompetensi personel dibahas terpisah.
Input awal: Struktur tim, penunjukan penyelia dan catatan pengawasan.
Evaluasi kepatuhan SJPH dan identifikasi titik perbaikan sebelum audit resmi. Pemeriksaan internal bukan pemeriksaan LPH dan bukan keputusan sertifikasi.
Input awal: Dokumen SJPH, catatan bahan, proses dan tindak lanjut sebelumnya.
Penguatan kemampuan SDM mengawasi standar halal dalam proses bisnis. Materi dan peserta mengikuti tanggung jawab operasional, bukan janji sertifikasi kompetensi tertentu.
Input awal: Peran peserta, kebutuhan pembelajaran dan proses yang diawasi.
Pemahaman teknis dan syariat penyembelihan halal. Bahas jenis kegiatan, tugas peserta, fasilitas praktik dan kebutuhan pembelajaran sebelum menyepakati program.
Input awal: Jenis kegiatan penyembelihan, profil peserta dan kebutuhan praktik.
Sertifikasi halal berjalan sebagai satu sistem. Tiap pihak memegang tugas yang diatur undang-undang, dan semuanya bertumpu pada data perusahaan yang sama.
Pendampingan bahan, pemasok, proses produksi, dokumen SJPH, penyelia halal, dan audit internal.
Perusahaan mengajukan permohonan lewat SIHALAL dengan data dan dokumen yang sudah disiapkan.
Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan.
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI daerah, atau MPU Aceh sesuai ketentuan.
Penerbitan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan.
Ringkasan edukatif jalur reguler, bukan seluruh prosedur atau SLA. Penetapan kehalalan mengikuti ketentuan MUI, MUI daerah, MPU Aceh serta mekanisme Komite Fatwa Produk Halal yang berlaku. Perbaikan dapat diperlukan di tiap tahap.
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan kehalalan mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Halal Fun adalah konsultan pendamping. Pendampingan tidak menjamin keputusan atau waktu penerbitan.
Rujukan: PP 42 Tahun 2024
Alur berikut menjadi bahan pembahasan untuk dikonfirmasi. Tidak menetapkan durasi, harga atau komitmen hasil sebelum ruang lingkup disepakati.
Jenis kegiatan, lokasi fasilitas, status sertifikasi, jabatan PIC dan kebutuhan utama. Tidak perlu dokumen sensitif.
Usulan: Ringkasan kebutuhan dan pertanyaan untuk pembahasan awal.
Daftar produk atau jasa, bahan, proses, dokumen tersedia dan pembagian tugas internal. Pertukaran detail setelah saluran serta akses disepakati.
Usulan: Batas pekerjaan, kebutuhan input, pengecualian dan dasar penawaran.
Catatan legal, QA, produksi, purchasing dan penyelia yang relevan untuk ruang lingkup.
Usulan: Matriks kesenjangan, daftar tindakan dan penanggung jawab.
Bukti pelaksanaan perbaikan serta catatan pengawasan. Pemeriksaan resmi tetap oleh pihak berwenang.
Usulan: Daftar temuan internal, kebutuhan koreksi dan catatan tindak lanjut. Bukan jaminan lulus.
Checklist usulan untuk pembahasan kesiapan, bukan daftar persyaratan resmi yang berlaku seragam untuk semua kategori. Dokumen tetap di perusahaan sampai ruang lingkup dan kanal pertukaran disepakati.
Identitas badan usaha dan NIB, daftar fasilitas serta status sertifikasi yang tersedia.
Daftar produk, komposisi dan bahan penolong, dokumen SJPH, catatan audit internal serta tindakan koreksi.
Alur proses, tata letak fasilitas, penggunaan peralatan, pembersihan, penyimpanan dan catatan perubahan proses.
Daftar bahan dan pemasok, status bukti halal, spesifikasi serta mekanisme perubahan pemasok dan bahan pengganti.
Penunjukan dan pembagian kewenangan, bukti kompetensi, catatan pengawasan serta koordinasi perubahan bahan atau proses.

Bahas produk atau jasa, bahan, alur operasional dan dokumen yang tersedia. Kebutuhan audit internal serta pelatihan tim ditentukan dari kondisi perusahaan.
Halal Fun adalah konsultan pendamping. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Pendampingan tidak menjamin keputusan atau waktu penerbitan.
Sepakati penanggung jawab, kanal komunikasi, hak akses, kebutuhan kunjungan dan pengecualian pekerjaan. Tidak perlu membagikan formula atau dokumen rahasia pada tahap kualifikasi.

Pilih kecamatan lokasi proses, bukan hanya alamat administrasi perusahaan. Tautan wilayah membantu memperinci pembahasan, bukan bukti kantor atau proyek lokal.
Semua kota dan kabupaten di Sulawesi TenggaraJalur dan persyaratan perlu ditinjau berdasarkan kategori produk, kegiatan, fasilitas dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan awal memetakan kondisi perusahaan, bukan menjanjikan keputusan atau waktu penerbitan sertifikat.
Konsultan membantu kesiapan dokumen, proses dan tim. Audit internal mengevaluasi penerapan SJPH di perusahaan. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian dalam proses resmi. Pendampingan tidak menggantikan pemeriksaan resmi, penetapan kehalalan atau penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Ruang lingkup ditinjau dari jenis produk atau jasa, jumlah fasilitas, kesiapan dokumen, kebutuhan audit internal dan pelatihan. Biaya jasa konsultansi disepakati setelah peninjauan kebutuhan, terpisah dari komponen biaya resmi. Pengecualian dan kebutuhan kunjungan perlu dikonfirmasi dalam penawaran.
Form kualifikasi hanya menyiapkan ringkasan di browser, tanpa unggahan dokumen atau penyimpanan ke server. Ringkasan baru dibagikan ke WhatsApp saat tautannya dibuka. Jangan isi formula, data pemasok, identitas personal atau dokumen internal. Kanal pertukaran, akses dan kebutuhan NDA harus disepakati sebelum dokumen dibagikan.
Libatkan purchasing, QA dan penyelia untuk meninjau bukti bahan pengganti serta dampaknya pada proses dan dokumen SJPH. Kebutuhan pelaporan atau perubahan sertifikasi dikonfirmasi sesuai ketentuan dan kondisi produk. Jangan menganggap sertifikat lama otomatis mencakup semua perubahan.
Tidak. Halaman Kabupaten Buton Selatan membantu mengidentifikasi lokasi fasilitas untuk pembahasan kebutuhan perusahaan. Halaman wilayah bukan daftar kantor cabang, bukti proyek lokal atau jaminan kapasitas kunjungan. Konsultasi awal dapat dilakukan jarak jauh; kebutuhan koordinasi langsung dikonfirmasi berdasarkan ruang lingkup.
Artikel dari arsip website. Informasi kategori produk dan ketentuan yang berlaku perlu ditinjau sesuai kondisi perusahaan.
Baca arsip berita dan panduan